Kamis, 04 Februari 2010

hak dan kewajiban orang atas kesehatannya /info pom

KONSUMEN (OBAT) YANG BERDAYA,
SADAR AKAN HAKNYA ATAS
INFORMASI OBAT
Pendahuluan
Sejalan dengan definisi World Bank yang menyatakan bahwa
pemberdayaan merupakan proses peningkatan kapasitas seseorang
atau kelompok dalam menentukan pilihan guna melakukan suatu
aksi atau output yang diinginkan1), maka setiap upaya untuk membuat
konsumen menjadi berdaya, selain merupakan tanggung jawab
pemerintah juga merupakan tanggung jawab dari konsumen itu
sendiri
Sejak tahun 1999, dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang
nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen, hak-hak konsumen telah
dijamin. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa Hak Konsumen
salah satunya adalah hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Untuk kategori
produk obat, ini berarti bahwa konsumen berhak atas informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai obat yang dikonsumsinya 2).
Sejalan dengan hal-hal tersebut diatas, Badan POM melaksanakan
Sub-sistem pengawasan komsumen sebagai bagian dari SISPOM
tiga lapis dari Sub-Sistem pengawasan dari produsen, Sub-Sistem
pengawasan konsumen dan Sub-Sistem pengawasan pemerintah
/ Badan POM. Sistim pengawasan oleh masyarakat konsumen
sendiri melalui peningkatan kesadaran dan peningkatan pengetahuan
mengenai kualitas produk yang digunakannya dan cara-cara
menggunakan produk yang benar.
Konsumen Yang Berdaya
Konsumen yang berdaya adalah konsumen yang memiliki kesadaran
dan pengetahuan yang tinggi terhadap mutu dan kegunaan suatu
produk. Konsumen dapat memberdayakan dirinya dengan sering
bertanya. Pepatah yang mengatakan bahwa ”Malu bertanya, sesat
dijalan”, rasanya akan sangat tepat jika diterapkan dalam upaya
membangkitkan kesadaran konsumen atas haknya terhadap informasi
obat. Karena sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan
Konsumen tersebut, informasi obat adalah hak konsumen. Dengan
mengetahui informasi penting terkait obat yang akan digunakan,
maka konsumen dapat mengetahui dengan pasti tujuan penggunaan
dan hal-hal lain yang terkait dengan obat yang sedang diminum.
Pembaca Infopom,
Pada edisi kali ini kami hadir dengan
beragam artikel mulai dari artikel terkait
obat, pangan, toksin alam dan visi dan
misi Badan POM yang baru.
Dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, hak-hak
konsumen telah dijamin. Salah satunya
adalah hak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang dan/atau jasa. Untuk kategori
produk obat, ini berarti bahwa konsumen
berhak atas informasi yang benar, jelas
dan jujur mengenai obat yang
dikonsumsinya Sejalan dengan Undang-
Undang tersebut, Badan POM
melaksanakan Sub-sistem pengawasan
konsumen sebagai bagian dari SISPOM
tiga lapis. Informasi lengkapnya dapat anda
baca dalam artikel Konsumen (Obat) Yang
Berdaya, Sadar Akan Haknya Atas
Informasi Obat.
Sistem keamanan makanan yang
komprehensif dan terpadu dimaksudkan
untuk menjamin ketersediaan makanan
yang aman, meminimalisasikan resiko
bahaya penyakit yang disebabkan oleh
makanan yang beredar di pasar dan untuk
melindungi kesehatan para konsumen.
Untuk memperluas wawasan pembaca,
kami sajikan artikel tentang sistem
keamanan makanan yang dilaksanakan
oleh Agri-Food and Veteriner Authority
(AVA)-Singapura, badan nasional yang
berwenang menangani keamanan pangan
di Singapura.
Banyak spesies tumbuhan di dunia tidak
dapat dimakan karena kandungan racun
yang dihasilkannya. Walau proses
pembudidayaan secara berangsur-angsur
dapat menurunkan kadar zat racun yang
dikandung sehingga tanaman pangan yang
dikonsumsi mengandung racun dengan
kadar yang jauh lebih rendah daripada
kerabatnya yang bertipe liar (wild type),
tetap dapat terjadi keracunan racun alam.
Sebagai artikel ketiga kami sajikan
informasi terkait pencegahan keracunan
racun alami dari tanaman pangan.
Untuk mengakomodasikan berbagai
kebijakan aktual yang berkembang di
bidang pengawasan obat dan makanan,
d i p a n d a n g p e r l u m e l a k u k a n
penyempurnaan terhadap Visi dan Misi
Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Untuk itu, sebagai penutup kami sajikan
Keputusan Kepala Badan POM RI Tentang
Penetapan Visi Dan Misi Badan POM.
Akhir kata, selamat menyimak sajian kami.
Halaman 2
sebagaimana tercantum dalam
Undang-undang perlindungan
konsumen.
Informasi yang perlu diketahui
Agar dapat memperolah manfaat
obat secara optimal dan dapat
tehindar dari efek samping yang
tidak diinginkan, pada saat
membeli obat di apotek,
konsumen berhak mendapatkan
informasi mengenai hal-hal
berikut :
a. Nama dagang dan nama
generik obat
Nama dagang adalah nama
obat yang diberikan oleh
pabrik, sedangkan nama
generik adalah nama obat
sesuai dengan nama
kandungan zat berkhasiatnya.
Beberapa obat dengan nama
dagang yang berbeda dapat
mempunyai nama generik
yang sama karena
mengandung zat berkhasiat
yang sama. Biasanya harga
obat dengan nama generik
lebih murah daripada obat
dengan nama dagang.
Informasi nama generik dari
obat yang ingin dibeli dapat
ditanyakan kepada apoteker.
b. Tujuan penggunaan atau
indikasi obat
Indikasi adalah suatu keadaan
(kondisi penyakit) dimana obat
perlu digunakan. Misalnya,
indikasi dari obat golongan
antibiotik adalah keadaan
infeksi yang disebabkan oleh
bakteri. Sementara itu pada
keadaan infeksi yang
disebabkan oleh virus, tidak
diperlukan antibiotik. Informasi
tujuan penggunaan obat yang
dibeli dapat ditanyakan
kepada apoteker.
perubahan khas pada aktifitas
mental dan perilaku. Produk
biologi adalah vaksin, imunosera,
antigen, hormon, enzim, produk
darah dan produk hasil
fermentasi lainnya (termasuk
antibodi monoklonal dan produk
yang berasal dari teknologi
rekombinan DNA) yang
digunakan untuk mempengaruhi
atau menyelidiki sistem fisiologi
atau keadaan patologi dalam
r a n g k a p e n c e g a h a n ,
penyembuhan, pemulihan dan
peningkatan kesehatan.
Kontrasepsi adalah obat atau alat
yang tujuan penggunaannya
untuk mencegah terjadinya
konsepsi/kehamilan 3).
Melihat pengertiannya yang
begitu panjang, pada dasarnya,
secara ringkas pengertian obat
adalah suatu bahan yang sangat
berpotensi bila digunakan
dengan tepat, karena obat dapat
mencegah, menyembuhkan
penyakit atau mengatasi masalah
kesehatan .
Dengan menggunakannya
secara tepat, bisa didapatkan
manfaat yang optimal dari obat.
Penggunaan obat yang tepat
bukan suatu yang sulit untuk
dilakukan oleh konsumen.
Dimulai antara lain dengan
mematuhi semua informasi yang
tertera pada kemasan obat atau
aturan pakai yang dituliskan oleh
apotik. Jika masih kurang atau
belum dapat memahaminya,
konsumen berhak untuk meminta
informasi obat kepada apotik atau
kepada Pusat Informasi Obat
yang memberikan layanan
informasi kepada mayarakat luas
seperti PIO nas Badan POM
(Pusat Informasi Obat Nasional
Badan POM), karena informasi
obat merupakan hak konsumen,
Informasi Obat
Sesuai dengan definisinya, obat
adalah obat jadi termasuk produk
biologi, yang merupakan paduan
zat aktif, termasuk narkotika dan
psikotropika, dan zat tambahan,
termasuk kontrasepsi dan sediaan
lain yang mengandung obat.
Narkotika adalah zat atau obat
yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman, baik sintetis
ataupun semi sintetis, yang dapat
menyebabkan penurunan atau
p e r u b a h a n k e s a d a r a n ,
berkurangnya kemampuan
( s e n s i t i v i tas) saraf tepi,
m e n g u r a n g i s a m p a i
menghilangkan rasa nyeri, dan
d a p a t m e n i m b u l k a n
ketergantungan yang dibedakan
ke dalam golongan-golongan
sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang
Narkotika. Psikotropika adalah zat
atau obat, baik alamiah maupun
sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui
pengaruh selektif pada susunan
syaraf pusat yang menyebabkan
INFOPOM Badan POM
Edisi Mei 2008
Daftar Isi
1. Konsumen (obat) yang
berdaya, sadar akan
haknya atas informasi
obat
2. Pencegahan keracunan
racun alami dari tanaman
pangan.
3. Mengenal AVA: Badan
Nasional Singapura yang
berwenang di Bidang
Keamanan Makanan.
4. Keputusan Kepala Badan
POM Nomor HK.00.05.21.
1662, tentang Penetapan
Visi dan Misi Badan POM.
Halaman 3
c. Kekuatan dan dosis
Kekuatan obat adalah jumlah
kandungan obat yang
berkhasiat. Sedangkan dosis
obat adalah jumlah dan
frekuensi obat yang harus
diminum atau digunakan
dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya obat-obat golongan
antibiotik untuk orang dewasa
sering diberikan dengan
kekuatan 500 mg dan dengan
dosis sehari tiga kali satu
tablet.
d. Efek samping yang timbul
dan bagaimana upaya
penanganan efek samping
tersebut
Pada dasarnya, semua obat
memiliki efek samping.
Namun efek samping bersifat
individual, artinya bahwa efek
samping belum tentu terjadi
pada semua pasien. Efek
tersebut bisa mulai dari yang
bersifat ringan seperti sakit
kepala atau gatal-gatal
maupun bersifat berat seperti
gangguan denyut jantung.
Untuk obat yang sama, efek
samping yang muncul pada
pasien pertama belum tentu
muncul juga pada pasien
kedua. Untuk itu, risiko
timbulnya efek samping,
tidak perlu membuat
konsumen menjadi cemas
untuk minum obat karena
setiap penggunaan obat
h a r u s s u d a h
mempertimbangkan manfaatrisiko
obat. Informasi
mengenai perbandingan
manfaat dan risiko obat serta
kemungkinan efek samping
dari obat yang diminum dan
tindakan apa yang harus
dilakukan jika timbul efek
samping dapat ditanyakan
kepada apoteker.
e. Interaksi obat tersebut
dengan obat lain atau
dengan makanan
Beberapa obat tertentu boleh
dikonsumsi bersamaan
dengan obat lain. Ada juga
beberapa obat yang perlu
dikonsumsi terpisah
beberapa jam dari obat lain.
Beberapa makanan juga
dapat mempengaruhi khasiat
dari obat yang diminum.
Misalnya makanan dengan
kandungan kalium yang tinggi
dapat mempengaruhi
kegunaan dari obat yang
d a pa t m e n i m b u l k a n
peningkatan kadar kalium
dari darah, seperti misalnya
obat yang tergolong diuretik
hemat kalium. Oleh karena
itu, pasien yang sedang
m i n u m o b a t y a n g
mengandung spironolakton,
sebaiknya mengurangi
konsumsi makanan kaya
kalium seperti pisang.
Informasi tentang obat lain
atau makanan yang harus
dihindari pada saat
penggunaan obat tertentu
dapat ditanyakan pada
apoteker.
f. Lama penggunaan obat dan
hasil yang diharapkan dari
obat
Obat harus diminum dalam
jangka waktu tertentu hingga
dicapai kondisi yang
diinginkan. Misalnya obat
untuk mengatasi penyakit
diabetes perlu diminum
secara teratur hingga dapat
terkontrol kadar gula darah
pada interval kadar gula darah
yang normal.
g. Waktu yang baik untuk
minum obat
Beberapa obat akan lebih baik
efeknya apabila diminum pada
malam hari karena dapat
menyebabkan kantuk.
Beberapa obat lainnya justru
akan lebih baik diminum pada
pagi hari seperti vitamin atau
diuretik. Ada pula obat yang
INFOPOM Badan POM
Edisi Mei 2008
Jika Anda memerlukan layanan
informasi obat, silakan hubungi:
Pusat Informasi Obat Nasional
(PIO Nas)
Jl. Percetakan Negara no. 23,
Jakarta Pusat 10560
Telp: 021-4259945 Fax: 021-42889117
Hp: 08121899530 (diluar jam kerja)
Email: informasi@pom.go.id
Website: www.pom.go.id
Halaman 4
INFOPOM Badan POM
Edisi Mei 2008
lebih baik diminum setelah
makan karena sifat iritasi
terhadap lambung. Sebaliknya
ada obat yang lebih baik
diminum sebelum makan
karena perut dalam keadaan
kosong dapat meningkatkan
penyerapan obat. Informasi
waktu ini dapat ditanyakan
pada apoteker.
h. Cara penyimpanan obat
Umumnya cara penyimpanan
obat yang paling sesuai
adalah dengan disimpan pada
suhu kamar, terlindung dari
lembab, dan cahaya matahari
langsung. Namun ada juga
obat yang harus disimpan
pada lemari es. Cara
penyimpanan obat yang
sesuai sangat diperlukan
untuk menjaga stabilitas obat,
sehingga mutu obat tetap
terjamin. Selain itu obat harus
disimpan di tempat yang tidak
dapat dijangkau oleh anak.
Informasi cara penyimpanan
obat dapat ditanyakan kepada
apoteker.
i. Tindakan yang diambil jika
lupa minum obat
Minumlah dosis yang terlupa
segera setelah ingat. Lalu
dosis berikutnya diminum
sesuai jadwal biasanya. Hal
ini dilakukan jika waktu teringat
tidak berbeda jauh dari jadwal
sebenarnya. Tetapi jika baru
teringat saat mendekati dosis
berikutnya, abaikan dosis yang
terlupa dan kembali ke jadwal
selanjutnya sesuai dengan
aturan pakai 4).
Cara Memperolah Informasi
Untuk memperoleh informasi
yang dibutuhkan, konsumen
dapat menanyakan kepada :
1. Apotek. Apoteker yang
b e r t u g a s d i a p o t e k
b e r k e w a j i b a n u n t u k
memberikan informasi
langsung kepada pasien yang
membutuhkan.
2. Ruang perawatan rumah sakit.
Apoteker yang bertugas di
ruang perawatan RS dapat
juga memberikan informasi
obat kepada pasien yang
dirawat.
3. Balai/Balai Besar POM
Di Indonesia terdapat 26
Balai/Balai Besar POM yang
tersebar di 26 propinsi.
Masyarakat di propinsi tersebut
dapat meminta layanan
informasi obat di tempat
tersebut.
4. Instalasi Farmasi Rumah Sakit
atau Universitas
Beberapa Rumah Sakit telah
menyediakan layanan
informasi obat dari Pusat
Informasi Obat (PIO) yang
dikelolanya seperti misalnya
R u m a h S a k i t C i p t o
Mangunkusumo-Jakarta, RS
Hasan Sadikin-Bandung, RS
Fatmawati Jakarta dan PIOLK
Ubaya (Pusat Informasi Obat
dan Layanan Kefarmasian –
Universitas Surabaya)
5. PIO Nas Badan POM yang
berlokasi di Jl. Percetakan
Negara no. 23, Jakarta Pusat
10560. Atau melalui telepon
ke (021) 4259945, Fax (021)
42889117, HP 08121899530
(di luar jam kerja), atau
m e l a l u i e m a i l
(informasi@pom.go.id), atau
website (www.pom.go.id).
(Dra. Tri Asti Isnariani,
Dra. Reri Indriani).
Pustaka :
1. N o v i r i a n t i , D e w i ,
Pemberdayaan Hukum
Perempuan untuk Melawan
K e m i s i k i n a n , J u r n a l
Perempuan No. 42, 2005.
2. Undang Undang Perlindungan
Konsumen No. 8 Tahun 1999
t e n tang Perlindungan
Konsumen
3. Kriteria dan Tata Laksana
Registrasi Obat, Badan POM,
2003
4. Pemberdayaan Hak Informasi
Obat atas Informasi Obat,
Media Indonesia, April 2006
Silahkan Kunjungi Situs Kami
www.pom.go.id
Berita Aktual
Publikasi
Peraturan dan Perundang-undangan
Peringatan Publik
Brosur
Press Release
INFOPOM Badan POM
Edisi Mei 2008 Halaman 5
agar bahaya keracunan dapat
dihindarkan. Dengan demikian
tanaman pangan yang sangat
dibutuhkan kandungan nutrien,
vitamin, dan mineralnya tetap
dapat dikonsumsi dengan
terhindar dari kandungan
racunnya.
Tanaman pangan yang
mengandung racun
Banyak spesies tumbuhan di
dunia tidak dapat dimakan karena
kandungan racun yang
d i h a s i l k a n n y a . P r o s e s
domestikasi atau pembudidayaan
secara berangsur-angsur dapat
menurunkan kadar zat racun
yang dikandung oleh suatu
tanaman sehingga tanaman
pangan yang dikonsumsi
mengandung racun dengan
kadar yang jauh lebih rendah
daripada kerabatnya yang bertipe
liar (wild type). Penurunan kadar
senyawa racun pada tanaman
yang telah dibudidaya antara lain
dipengaruhi oleh kondisi
lingkungan tempat tumbuhnya.
Karena racun yang dihasilkan
oleh tanaman merupakan salah
satu cara untuk melawan
p r e d a t o r, m a k a t i d a k
mengherankan bila tanaman
pangan modern jauh lebih rentan
terhadap penyakit.
Beberapa kelompok racun yang
ditemukan pada tanaman yang
biasa dikonsumsi, ada beberapa
yang larut lemak dan dapat
bersifat bioakumulatif. Ini berarti
bila tanaman tersebut dikonsumsi,
maka racun tersebut akan
tersimpan pada jaringan tubuh,
misalnya solanin pada kentang.
Kadar racun pada tanaman dapat
sangat bervariasi. Hal itu
dipengaruhi antara lain oleh
keadaan lingkungan tempat
tanaman itu tumbuh (kekeringan,
suhu, kadar mineral, dll) serta
penyakit. Varietas yang berbeda
dari spesies tanaman yang sama
juga mempengaruhi kadar racun
dan nutrien yang dikandungnya.
Pendahuluan
Racun adalah zat atau senyawa
yang dapat masuk ke dalam
tubuh dengan berbagai cara yang
menghambat respons pada
sistem biologis sehingga dapat
menyebabkan gangguan
kesehatan, penyakit, bahkan
kematian. Umumnya berbagai
bahan kimia yang mempunyai
sifat berbahaya atau bersifat
racun, telah diketahui. Namun
tidak demikian halnya dengan
beberapa jenis hewan dan
tumbuhan, termasuk beberapa
jenis tanaman pangan yang
ternyata dapat mengandung
racun alami, walaupun dengan
kadar yang sangat rendah.
Tanaman pangan, yaitu sayuran
dan buah-buahan memiliki
kandungan nutrien, vitamin, dan
mineral yang berguna bagi
kesehatan manusia serta
merupakan komponen penting
untuk diet sehat. Meskipun
demikian, beberapa jenis
sayuran dan buah-buahan dapat
mengandung racun alami yang
berpotensi membahayakan
kesehatan manusia. Racun alami
adalah zat yang secara alami
terdapat pada tumbuhan, dan
sebenarnya merupakan salah
satu mekanisme dari tumbuhan
tersebut untuk melawan serangan
jamur, serangga, serta predator.
Yang dimaksud dengan tanaman
pangan adalah merupakan
kelompok tanaman yang biasa
dikonsumsi sehari-hari, manusia.
Pada tulisan ini hanya akan
dibahas mengenai racun alami
yang terkandung pada tanaman
pangan dan cara mengolahnya
Contoh racun yang terkandung pada tanaman pangan
dan gejala keracunannya
Racun Terdapat pada tanaman Gejala Keracunan
Kentang, tomat hijau
Fitohelaglutinin Kacang merah Mual, muntah, nyeri
perut , diare
Glikosida sianogenik Singkong, rebung, biji,
buah-buahan (apel,aprikot,
pir, plum, ceri, peach)
Penyempitan saluran
nafas, mual, muntah,
sakit kepala
Glikoalkaloid Rasa terbakar dimulut,
sakit perut, mual, muntah
Kumarin Parsnip, seledri Sakit perut, nyeri pada
kulit jika terkena matahari
Kukurbitasin Zucchini Muntah, kram perut,
diare, pingsan
Asam oksalat Bayam, rhumbarb, teh Kram, mual, muntah, sakit
kepala
PENCEGAHAN KERACUNAN RACUN ALAMI
DARI TANAMAN PANGAN
INFOPOM Badan POM
Edisi Mei 2008 Halaman 6
Racun Alami pada Tanaman
Pangan dan Pencegahan
Keracunannya
1. Kacang merah (Phaseolus
vulgaris)
Racun alami yang dikandung
oleh kacang merah disebut
f i t o h e m a g l u t i n i n
(phytohaemagglutinin), yang
termasuk golongan lektin.
Keracunan makanan oleh
racun ini biasanya disebabkan
karena konsumsi kacang
merah dalam keadaan mentah
atau yang dimasak kurang
sempurna. Gejala keracunan
yang ditimbulkan antara lain
adalah mual, muntah, dan
nyeri perut yang diikuti oleh
diare. Telah dilaporkan bahwa
pemasakan yang kurang
sempurna dapat meningkatkan
toksisitas sehingga jenis
pangan ini menjadi lebih toksik
daripada jika dimakan mentah.
U n t u k m e n g u r a n g i
kemungkinan terjadinya
keracunan akibat konsumsi
kacang merah, sebaiknya
kacang merah mentah
direndam dalam air bersih
selama minimal 5 jam, air
rendamannya dibuang, lalu
direbus dalam air bersih
sampai mendidih selama 10
menit, lalu didiamkan selama
45-60 menit sampai teksturnya
lembut.
2. Singkong
Singkong mengandung racun
linamarin dan lotaustralin,
yang keduanya termasuk
golongan g l i k o s i d a
sianogenik. Linamarin
terdapat pada semua bagian
t a n a m a n , t e r u t a m a
terakumulasi pada akar dan
daun. Singkong dibedakan
atas dua tipe, yaitu pahit dan
manis. Singkong tipe pahit
mengandung kadar racun yang
lebih tinggi daripada tipe manis.
Jika singkong mentah atau
yang dimasak kurang
sempurna dikonsumsi, maka
racun tersebut akan berubah
menjadi senyawa kimia yang
dinamakan hidrogen sianida,
yang dapat menimbulkan
gangguan kesehata n .
Singkong manis mengandung
sianida kurang dari 50 mg per
kilogram, sedangkan yang
pahit mengandung sianida
lebih dari 50 mg per kilogram.
Meskipun sejumlah kecil
sianida masih dapat ditoleransi
oleh tubuh, jumlah sianida yang
masuk ke tubuh tidak boleh
melebihi 1 mg per kilogram
berat badan per hari. Gejala
keracunan sianida antara lain
meliputi penyempitan saluran
nafas, mual, muntah, sakit
kepala, bahkan pada kasus
berat dapat menimbulkan
kematian. Untuk mencegah
keracunan singkong, sebelum
dikonsumsi sebaiknya
singkong dicuci untuk
menghilangkan tanah yang
menempel, kulitnya dikupas,
dipotong-potong, direndam
dalam air bersih yang hangat
selama beberapa hari, dicuci,
lalu dimasak sempurna, baik
itu dibakar atau direbus.
Singkong tipe manis hanya
memerlukan pengupasan dan
pemasakan untuk mengurangi
kadar sianida ke tingkat non
toksik. Singkong yang biasa
dijual di pasar adalah singkong
tipe manis.
3.Pucuk bambu (rebung)
Racun alami pada pucuk
bambu termasuk dalam
golongan g l i k o s i d a
sianogenik. Untuk mencegah
k e r a c u n a n a k i b a t
mengkonsumsi pucuk bambu,
maka sebaiknya pucuk bambu
yang akan dimasak terlebih
dahulu dibuang daun
terluarnya, diiris tipis, lalu
direbus dalam air mendidih
dengan penambahan sedikit
garam selama 8-10 menit.
Gejala keracunannya mirip
dengan gejala keracunan
singkong, antara lain meliputi
penyempitan saluran nafas ,
mual, muntah, dan sakit kepala.
4. Biji buah-buahan
Contoh biji buah-buahan yang
mengandung racun glikosida
sianogenik adalah apel,
aprikot, pir, plum, ceri, dan
peach. Walaupun bijinya
mengandung racun, tetapi
daging buahnya tidak beracun.
Secara normal, kehadiran
glikosida sianogenik itu sendiri
tidak membahayakan. Namun,
ketika biji segar buah-buahan
tersebut terkunyah, maka zat
tersebut dapat berubah
menjadi hidrogen sianida, yang
bersifat racun. Gejala
keracunannya mirip dengan
gejala keracunan singkong dan
pucuk bambu. Dosis letal
sianida berkisar antara 0,5-3,0
mg per kilogram berat badan.
Sebaiknya tidak dibiasakan
mengkonsumsi biji dari buahbuahan
tersebut di atas. Bila
anak-anak menelan sejumlah
kecil saja biji buah-buahan
tersebut, maka dapat timbul
gejala keracunan dan pada
sejumlah kasus dapat berakibat
fatal.
5. Kentang
Racun alami yang dikandung
oleh kentang termasuk dalam
golongan glikoalkaloid,
dengan dua macam racun
utamanya, yaitu solanin dan
chaconine. Biasanya racun
yang dikandung oleh kentang
berkadar rendah dan tidak
menimbulkan efek yang
merugikan bagi manusia.
INFOPOM Badan POM
Edisi Mei 2008 Halaman 7
Meskipun demikian, kentang
yang berwarna hijau, bertunas,
dan secara fisik telah rusak
atau membusuk dapat
mengandung glikoalkaloid
dalam kadar yang tinggi.
Racun tersebut terutama
terdapat pada daerah yang
berwarna hijau, kulit, atau
daerah di bawah kulit. Kadar
glikoalkaloid yang tinggi dapat
menimbulkan rasa pahit dan
gejala keracunan berupa rasa
seperti terbakar di mulut, sakit
perut, mual, dan muntah.
Sebaiknya kentang disimpan
di tempat yang sejuk, gelap,
dan kering, serta dihindarkan
dari paparan sinar matahari
atau sinar lampu. Untuk
mencegah terjadinya
keracunan, sebaiknya kentang
dikupas kulitnya dan dimasak
sebelum dikonsumsi.
6. Tomat hijau
Tomat mengandung racun
alami yang termasuk golongan
glikoalkaloid. Racun ini
menyebabkan tomat hijau
berasa pahit saat dikonsumsi.
Untuk mencegah terjadinya
keracunan, sebaiknya hindari
mengkonsumsi tomat hijau dan
jangan pernah mengkonsumsi
daun dan batang tanaman
tomat.
7. Parsnip (semacam wortel)
Parsnip mengandung racun
a l a m i y a n g d i s e b u t
furokumarin (furocoumarin).
Senyawa ini dihasilkan sebagai
salah satu cara tanaman
mempertahankan diri dari
hama serangga. Kadar racun
tertinggi biasanya terdapat
pada kulit atau lapisan
permukaan tanaman atau di
sekitar area yang rusak
Racun tersebut antara lain
dapat menyebabkan sakit
perut dan nyeri pada kulit jika
terkena sinar matahari. Kadar
racun dapat berkurang karena
proses pemanggangan atau
perebusan. Lebih baik bila
sebelum dimasak, parsnip
dikupas terlebih dahulu.
8. Seledri
Seledri mengandung senyawa
psoralen, yang termasuk ke
dalam golongan kumarin.
S e n y a w a i n i d a pa t
m e n i m b u l k a n r e a k s i
sensitivitas pada kulit jika
terpapar sinar matahari. Untuk
menghindari efek toksik
psoralen, sebaiknya hindari
terlalu banyak mengkonsumsi
seledri mentah, dan akan lebih
aman jika seledri dimasak
sebelum dikonsumsi karena
psoralen dapat terurai melalui
proses pemasakan.
9. Zucchini (semacam ketimun)
Zucchini mengandung racun
a l a m i y a n g d i s e b u t
kukurbitasin (cucurbitacin).
Racun ini menyebabkan
zucchini berasa pahit. Namun,
z u c c h i n i y a n g t e l a h
dibudidayakan (bukan wild
type) jarang yang berasa pahit.
Gejala keracunan zucchini
meliputi muntah, kram perut,
diare, dan pingsan. Sebaiknya
hindari mengkonsumsi zucchini
yang berbau tajam dan berasa
pahit.
10. Bayam
Asam oksalat secara alami
t e r k a n d u n g d a l a m
kebanyakan tumbuhan,
termasuk bayam. Namun,
karena asam oksalat dapat
mengikat nutrien yang penting
bagi tubuh, maka konsumsi
makanan yang banyak
mengandung asam oksalat
dalam jumlah besar dapat
mengakibatkan defisiensi
nutrien, terutama kalsium.
Asam oksalat merupakan
asam kuat sehingga dapat
m e n g i r i t a s i s a l u r a n
pencernaan, terutama
lambung. Asam oksalat juga
berperan dalam pembentukan
batu ginjal. Untuk menghindari
pengaruh buruk akibat asam
oksalat, sebaiknya tidak
mengkonsumsi makanan
yang mengandung senyawa
ini terlalu banyak.
(Penulis: Sentra Informasi
Keracunan Nasional BPOM)
Pustaka:
Natural Toxins in Food, New
Zealand Food Safety Authority
(NZFSA).
Plant Toxins and Antinutrients,
Genetically Engineered
Organisms - Public Issues
Education Project.
Natural Toxins in Fresh Fruit
and Vegetables, Canadian Food
Inspection Agency.
Linamarin: The Toxic
Compound of Cassava, Journal
Parsnip mengandung senyawa alami furokumarin of Venomous Animals and Toxins.
Halaman 8
INFOPOM Badan POM
dengan sangat kuat program
pro aktif surveilan keamanan
makanan.yang mencakup
seluruh makanan baik impor
maupun produksi dalam negeri,
di titik pelabuhan / point of entry
( untuk makanan impor) dan
pada berbagai sarana/ pabrik
pengolahan makanan sampai
dengan pengecer.
Fungsi pokok AVA
Fungsi pokok dari AVA yang
berkaitan dengan pengawasan
keamanan makanan antara lain:
· Menjamin keamanan makanan
· Meningkatkan teknologi
pertanian
· Investasi dibidang riset dan
pengembangan
Keamanan Makanan
Untuk menjamin serta
mengevaluasi keamanan seluruh
produk makanan dari produksi
sampai sebelum produk tersebut
diedarkan, AVA mengadopsi
analisa resiko secara scientific –
based serta pendekatan
manajemen berdasarkan
standard Internasional.
Adapun komponen penting dari
sistem keamanan makanan yang
komprehensif dan terpadu yang
dilaksanakan AVA terdiri dari :
· Pengkajian sistem dan cara
produksi pada sumbernya
· Penilaian resiko dan
menetapkan standard
keamanan makanan dan label
makanan
· P e n e l u s u r a r a n a s a l
pengiriman produk primer
untuk mengetahui asal sumber
dan label makanan untuk
memfasilitasi apabila terjadi
recall (penarikan)
· Inspeksi pada produk primer
dan makanan olahan pada titik
pelabuhan / entry points
Singapura (hal ini terkait
dengan Inspeksi makanan
impor.)
· Inspeksi pada rumah
pemotongan hewan (RPH)
setempat
· Inspeksi dan akreditasi rumah
pemotongan hewan, ladang
pertanian, pabrik pengolahan
makanan baik di dalam
maupun di luar negeri
· Melaksanakan program
monitoring dan surveilan
terhadap bahaya keracunan
yang disebabkan oleh
makanan pada produk primer
maupun makanan olahan
· Meningkatkan penerapan GAP
(Good Agricultural Practices)
dan GMP (Good Manufacturing
Practices) dan Sistem Jaminan
Keamanan Makanan oleh
Industri Makanan
Disamping hal – hal tersebut
diatas, juga dilakukan kerjasama
yang erat dan pertukaran
informasi dengan instansi terkait
lainnya dan dilakukan monitoring
mengenai situasi dunia dan
perkembangan baru dibidang
keamanan makanan serta
ancaman yang potensial.
Sistem Keamanan Makanan
tersebut diatas ditunjang oleh
penegakkan standard keamanan
makanan melalui peraturan perundang-
undangan dan
penyuluhan keamanan
makanan, yang merupakan
tanggung jawab bersama antara
AVA, pihak Industri Makanan dan
masyarakat dalam menjamin
keamanan makanan.
Edisi Mei 2008
Mengenal AVA : Badan Nasional Singapura
yang Berwenang di Bidang Keamanan Makanan
Pendahuluan
Di Singapura, penanganan
keamanan makanan berada
dibawah koordinasi Agri-Food
and Veteriner Authority (AVA).
AVA yang dibentuk pada 1 April
2000, dimaksudkan untuk
menjamin ketersediaan makanan
yang aman, melindungi
kesehatan hewan dan tanaman
dan memfasilitasi perdagangan
h a s i l p e r ta n i a n u n t u k
kesejahteraan bangsa.
Adapun jenis makanan yang
diinspeksi meliputi bahan dan
produk pangan impor yang
memasuki negara tersebut serta
produk siap saji sampai produk
olahan, ternak (daging dan produk
olahan daging ) dan produk ikan.
Disamping itu, inspeksi makanan
juga melibatkan kementrian
lainnya seperti Kementrian
Kesehatan dan Kementrian
Lingkungan.
Singapura mempercayakan
penyediaan makanan pada
makanan impor dengan jumlah
makanan impor lebih dari 90%,
yang berasal dari seluruh penjuru
dunia. Untuk itu, AVA mempunyai
sistem keamanan makanan yang
komprehensif dan terpadu yang
s u d a h b e r j a l a n g u n a
meminimalisasikan resiko bahaya
penyakit yang disebabkan oleh
makanan yang beredar di pasar
dan untuk melindungi kesehatan
para konsumen.
Sistem keamanan makanan
dilakukan dengan pendekatan
a farm - to - fork, mulai saat di
lahan pertanian sampai saat akan
dikonsumsi. AVA menekankan
Halaman 9
INFOPOM Badan POM
Peningkatan Teknologi
Pertanian
Menghadapi tantangan untuk
meningkatkan produktivitas
dengan lahan pertanian dan
daerah kelautan yang terbatas,
mengharuskan diterapkannya
A g r o t e c h n o l o g y d a n
Agribiotechnology. Melalui
penyediaan expertise dan
pelayanan konsultasi baik secara
lokal maupun regional, AVA
melakukan investasi dibidang
sumber – sumber makanan yang
baru untuk Singapura.
Investasi dibidang Riset dan
Pengembangan
AVA mempunyai komitmen untuk
m e l a k u k a n r i s e t d a n
pembangunan, melalui projek
R&D yang berfokus pada sistem
produksi, pembibitan, gizi,
pemberantasan penyakit,
aquaculture dan produksi
sayuran juga secara terus
menerus meningkatkan
kapabilitas pengujian untuk
mendeteksi kontaminan
makanan, patogen makanan
yang baru muncul serta penyakitpenyakit
pada hewan dan
tanaman. AVA juga bekerjasama
dengan institusi pendidikan tinggi,
pusat-pusat riset seperti Institute
of Molecural Agrobiology.
termasuk Life Sciences
Laboratory, The Tropical Marine
Sciences Institute dan sektor
swasta.
Pengawasan Makanan Impor
AVA percaya bahwa keamanan
makanan harus dimulai dari
tempat sumbernya. Untuk produk
bahan baku impor, telah
dilaksanakan inspeksi dan
akreditasi terhadap lahan
pertanian, rumah potong hewan,
peternakan dan sarana/pabrik
pengolahan makanan di negara
asal.Setiap pengiriman produk
makanan impor yang berasal dari
hewan diharuskan disertakan
sertifikat kesehatan termasuk
informasi mengenai jenis, jumlah
dan label/penandaan produk,
nama dan nomor sarana rumah
potong hewan dan atau tempat
p e n g o l a h a n , t a n g g a l
pemotongan/pengolahan serta
nama dan alamat perusahaan
pengirim/pengekspor. Seluruh
sayuran dan buah-buahan impor
juga diharuskan dilampirkan
k e t e r a n g a n m e n g e n a i
sumbernya.
Untuk pengawasan makanan
olahan impor, AVA mempunyai
sistem pengawasan makanan
impor yang ketat sebagai berikut:
1. Sistem pendaftaran untuk
impotir makanan.
Sejak 1 April 2003, seluruh
Importir makanan olahan
diwajibkan mendaftar ke AVA
sebelum melakukan importasi
makanan olahan serta
perlengkapannya. Kepada
Importir terdaftar tersebut akan
diberikan nomor pendaftaran
yang akan dilaporkan melalui
sistem TradeNet apabila
importir tersebut akan
mengajukan ijin impor
makanan. Nomor pendaftaran
ini diwajibkan diperbaharui
setiap tahun dengan
dilengkapi informasi terakhir
mengenai Importir ke AVA. Hal
ini untuk menjamin keakuratan,
keefektifan dan
kecepatan tindakan apabila
melakukan penelusuran
sewaktu dilakukan penarikan
produk makanan yang tidak
aman (unsafe food recall ) dan
untuk tujuan komunikasi.
2. Inspeksi di titik pelabuhan
(point of entry).
Sebagai pelengkap surveilan
paska pemasaran di tempat
pengecer, AVA melakukan
pengecekan secara berkala
terhadap pengirimanpengiriman
makanan impor.
Hal ini dimaksudkan untuk
diketahui apakah telah sesuai
dengan ketentuan keamanan
makanan pada titik pelabuhan
(point of entry) Singapura.
Intensitas dari inspeksi
ditetapkan menurut catatan
riwayat produk makanan impor
dan importirnya. Pengecekan
tersebut akan membantu
untuk keperluan pengujian
yang lebih rinci terhadap
produk makanan yang menjadi
sasaran pengujian.
3. Identifikasi produk makanan
resiko tinggi.
Identifikasi produk makanan
resiko tinggi (high risk food)
ditetapkan berdasarkan
adanya potensi bahaya serta
resikonya yang terdapat pada
makanan kategori resiko tinggi.
Adapun proses identifikasi
berdasarkan pertimbangan
toksikologi dari bahaya kimia,
sifat makanan dan adanya
kejadian kontaminasi, catatan
riwayat kesesuaian produk
terhadap ketentuan / peraturan
yang berlaku dan pada
kelompok populasi yang
beresiko. Terhadap produk
makanan resiko tinggi,
dilakukan pengawasan impor
yang ketat yang memerlukan
pre-market assessment
(seperti inspeksi, sampling
dan keharusan melampirkan
health certificate atau laporan
hasil analisa laboratorium)
untuk menjamin bahwa produk
tersebut aman pada saat
diimpor.
4. Persetujuan Impor secara
on-line terhadap makanan
beresiko tinggi tertentu.
Terhitung mulai 1 April 2003,
AVA telah memberlakukan
Edisi Mei 2008
Halaman 10
INFOPOM Badan POM
Persetujuan Impor secara online
terhadap makanan highrisk
tertentu. Sistem ini
terutama memungkinkan AVA
memonitor keamanan produk
makanan. Hal ini juga sebagai
sarana untuk menghentikan
setiap importasi makanan
yang dilaporkan tidak aman
dan juga sebagai alat untuk
menentukan kriteria tambahan
untuk importasi pada waktu
terjadi krisis keamanan
makanan.
Produk-produk yang termasuk
kelompok ini antara lain : air
mineral, spring water (air yang
berasal dari sumber mata air),
kecap, santan kelapa, kelapa
kering, nasi lemak, susu
formula bayi (infant formula ),
kue tradisional, buah-buahan
yang sudah dikupas/dipotong,
sayuran, sereal untuk bayi
(infant cereal).
5. Produk Makanan yang
berasal dari sumber
tertentu.
Yang termasuk dalam
kelompok ini adalah antara
lain : kelapa parut, santan, nasi
lemak, kue tradisional, coklat
dan roti, sereal untuk bayi
(infant cereal) , siput olahan,
buah-buahan yang sudah
dikupas/dipotong, sayuran,
p a s t a / m i e . D a l a m
pengawasan yang khusus ini,
importir diwajibkan untuk
menyediakan dokumendokumen
untuk membuktikan
bahwa produk makanan yang
diimpor berasal dari pabrik
pengolahan yang telah
mendapat ijin dari instansi
yang berwenang dan
kompeten di negara asalnya,
serta aman untuk dikonsumsi.
6. Surveilan untuk produk
makanan resiko rendah.
Terhadap produk-produk
makanan resiko rendah
dilakukan pengawasan secara
post-market surveillance.
Setiap bulan dilakukan
Edisi Mei 2008
program sampling yang
komprehensif yang mencakup
sebagian besar makanan resiko
rendah untuk kemudian
dilakukan pengujian kimia dan
mikrobiologi guna menjamin
bahwa resiko produk-produk
tersebut tetap rendah. Sebagai
pelengkap sampling rutin
tersebut, AVA juga melakukan
survey khusus untuk
mengidentifikasi adanya bahaya
penyakit yang disebabkan oleh
makanan, yang mungkin
muncul atau muncul kembali.
Pengawasan makanan dalam
negeri.
Pada dasarnya, seluruh
sarana/pabrik pengolahan
makanan di Singapura telah
memperoleh ijin dari AVA, hal ini
untuk menjamin bahwa produk
tersebut aman untuk dikonsumsi.
Disamping hal itu, AVA melakukan
program inspeksi dan surveilan
terhadap lahan pertanian
setempat, rumah potong hewan
serta sarana/pabrik pengolahan
makanan.
Guna mencapai tujuan pemerintah
dalam upaya food excellence in
the manufacturing industry , maka
seluruh sarana/pabrik pengolahan
makanan di Singapura telah
dikelompokkan dalam 4
kategori(Grade), Grade A
(Excellent), B (Good), C
(Average) dan D (Pass).
K a t e g o r i s a s i d i l a k u k a n
berdasarkan penilaian kriteria
house-keeping, kebersihan,
higiene karyawan, higiene
makanan, cara pengolahan,
derajat automasi dan program
pengawasan mutu. Disamping
itu, HACCP ( Hazard Analysis
and Critical Control Point)
d i d o r o n g u n t u k
diimplementasikan pada sarana
pengolahan makanan, guna
mengendalikan bahaya yang
terdapat pada makanan dalam
proses pengolahannya. HACCP
merupakan suatu konsep yang
melengkapi GMP pada industri
makanan.
Setiap sarana/pabrik pengolahan
makanan diwajibkan untuk
menunjuk seorang food hygiene
officer untuk menjamin bahwa
Good Hygiene Practices dan
Good Manufacturing Practices
telah dilaksanakan secara
melekat pada cara pengolahan
makanan sepanjang waktu.
Untuk meningkatkan kesadaran
tentang keamanan makanan dan
meningkatkan mutu pengolahan
yang sesuai dengan ketentuan,
AVA mengadakan seminar dan
workshop dengan asosiasi
produsen makanan, dan
perusahaan pengolahan
makanan untuk kegiatan
pertemuan di tempat pengolahan
makanan (in-house factory talks)
(Drs. Rahardjo MM)
Pustaka :
- Singapore Country Report -
the13th BIMST Public Health
Conference, 2007.
- B u k u L a p o r a n :
Pengembangan Sistem
I n s p e k s i K e a m a n a n
Pangan;Dit.Insert Pangan
Deputi Keamanan Pangan dan
Bahan Berbahaya Badan
POM-2004
- http.www.ava.gov.sg
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.00.05.21.1662
TENTANG
PENETAPAN VISI DAN MISI
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Menimbang : a. Bahwa untuk mengakomodasikan berbagai kebijakan aktual yang berkembang di bidang
Pengawasan Obat dan Makanan, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap
Visi dan Misi Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. Bahwa dengan terjadinya perubahan lingkungan strategis baik internal maupun eksternal
maka perlu dilakukan perubahan baik arah, cita-cita organisasi maupun rencana pengawasan
obat dan makanan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang
Penetapan Visi dan Misi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2005 tentang Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2004-2009;
3. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64
Tahun 2005;
4. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02001/SK/KBPOM Tahun
2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
HK.00.05.21.4231 Tahun 2004.
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN RI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG
PENETAPAN VISI DAN MISI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN.
Pertama : Visi Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah :
OBAT DAN MAKANAN TERJAMIN AMAN, BERMANFAAT DAN BERMUTU.
Kedua : Misi Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah :
MELINDUNGI MASYARAKAT DARI OBAT DAN MAKANAN YANG BERISIKO
TERHADAP KESEHATAN.
Ketiga : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Nomor HK.00.06.21.0846 Tahun 2008 tentang Pernyataan Visi dan Misi Badan
Pengawas Obat dan Makanan, dinyatakan tidak berlaku.
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 04 April 2008
INFOPOM Badan POM
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Dr. Husniah Rubiana Thamrin Akib, MS, M.Kes, SpFK
Edisi Mei 2008 Halaman 11
InfoPOM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar